Yth bpk Presiden RI…….!
Setiap demonstrasi pasti menganggu ketertiban umum, waktu saya sekolah di Belanda, seluruh karyawan angkutan publik demo selama 3 hari, aktifitas manusia stagnasi, hampir semua orang kemana2 naik sepeda. Di Amerika Serikat kemarin juga, ketika Trump memenang pilpres, banyak sekali warga negaranya demo, itu semua menganggu ketertiban umum. Hal ini konsekwensi dari sistem demokrasi yang dipilih, dalam penyelenggaraan negara kita, demonstrasi di negara kita bukanlah kejahatan, perbuatan menganggu ketertiban umum dapat dibenarkan dan menghapuskan perbuatan pidana tentang.
Delik menganggu ketertiban umum (lex spesialis) karena aksi demonstasi merupakan hak warga negara, basic human right, yang tertuang dalam konsitusi/ Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 (E, (2.3) ) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 19, UU. No. 39 th 99, pasal 23 (2), pasal 25 dan pasal 44 yo UU. No. 12 th 2005 pasal 19 serta UU No. 9 th 1998 pasal 1 (1) pasal 2 (2) serta tata caranya juga di atur demonstrasi,(unjuk rasa), pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pasal 5 nya memberikan hak untuk mengelurakan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Continue reading “Surat Dr. Kapitra Ampera unt Tuan Presiden”